0

Mobil Tak Uji Emisi di Jakarta Bisa Ditilang Rp500 Ribu

mobil-tak-uji-emisi-di-jakarta-bisa-ditilang-rp500-ribu

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan bakal ada sanksi berupa tilang dan wajib membayar denda Rp500 ribu bagi mobil yang tak melakukan uji emisi. Ilustrasi. Bakal ada sanksi berupa tilang dan wajib membayar denda Rp500 ribu bagi mobil yang tak melakukan uji emisi. Foto: (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan ada sanksi berupa tilang bagi mobil yang tak melakukan uji emisi. Sanksi tilang berbentuk denda sebesar Rp500 ribu.

Pengendara sepeda motor juga tak lepas dari sanksi denda tersebut. Bagi pengendara motor yang tak uji emisi bakal dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengutip Antara, Selasa (6/6).

Selain tilang, dua kebijakan lainnya yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disinsentif itu berbentuk pemberian tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi parkir. Saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tersebut.

Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.

Kebijakan berikutnya adalah pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” ujarnya.

Sementara itu pihak Polda Metro Jaya, selaku pihak yang melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, mengatakan sanksi tilang bagi warga yang tak melakukan uji emisi kendaraan masih tahap sosialisasi.

“Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (6/6).

(dmr)

[Gambas:Video CNN]

Mobil
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com