0

Staf Sri Mulyani Buka Alasan Negara Belum Bayar Rp800 M Jusuf Hamka

staf-sri-mulyani-buka-alasan-negara-belum-bayar-rp800-m-jusuf-hamka

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan negara belum membayar utang Rp800 yang ditagih Jusuf Hamka karena masih hati-hati karena melibatkan APBN. Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan negara belum membayar utang Rp800 yang ditagih Jusuf Hamka karena masih hati-hati karena melibatkan APBN. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).

Jakarta, CNN Indonesia

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons pengusaha Jusuf Hamka soal tagihan utang ke negara senilai Rp800 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998.

“Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito an PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur) yang collapse pada saat krisis 1998,” ujar Prastowo melalui keterangannya, Rabu (7/6).

Ia mengatakan pemerintah sebenarnya sudah merespons permintaan Jusuf Hamka melalui Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Cuma berkaitan dengan pengembalian uang, itu semua memang belum dilakukan. Dalih Yustinus, pembayaran uang yang diminta oleh Jusuf Hamka bakal mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” katanya.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp800 miliar ke pemerintah. Utang itu merupakan deposito Rp78 miliar PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Bank tersebut dilikuidasi pemerintah pada 1998 dan setelah itu, Jusuf Hamka tak bisa menarik uangnya. 

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Karena jawaban itu, ia akhirnya menggugat ke pengadilan pada 2012 lalu dan menang.

“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas Jusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).

Merespons putusan itu, Yustinus mengatakan pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Tapi katanya, Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama dan karena itu harus mengembalikan deposito CMNP.

“Dengan demikian negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)

Mulyani
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com