0

Pemkot Jambi Usai Mediasi: Tak Tahu yang Dipolisikan adalah Anak SMP

pemkot-jambi-usai-mediasi:-tak-tahu-yang-dipolisikan-adalah-anak-smp

Usai mediasi yang berakhir damai, Kabag Hukum Pemkot Jambi mengklaim tak tahu pemilik akun Tiktok yang dilaporkan ke polisi adalah anak SMP. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan siswi SMP berinisial SFA (15) sebagai terlapor, berakhir damai setelah proses restorative justice.(Arsip Ditreskrimsus Polda Jambi)

Jambi, CNN Indonesia

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemkot Jambi terhadap siswi SMP berinisial SFA (15) berakhir damai setelah proses mediasi lewat restorative justice di kepolisian.

Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra mengklaim Pemkot Jambi tidak mengetahui bahwa yang dilaporkan ke polisi itu adalah seorang siswi SMP. Pihaknya mengklaim awalnya hanya melaporkan pengguna TikTok yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

“Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun TikTok tersebut adalah anak SMP,” kata Gempa, Selasa (6/6).

Selanjutnya, klaim dia, Pemkot Jambi kemudian mempertimbangkan mencabut laporan berdasarkan video permintaan maaf SFA pada 4 Juni lalu.

“Karena permintaan maaf sudah terpenuhi, maka pada tanggal 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini. Dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan. Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita,” ujar pria yang pula dikenal sebagai jaksa dan pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jambi itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Christian Tory mengatakan kasus pemkot melawan siswi SMP itu telah diselesaikan melalui restorative juctice. Proses mediasi dihadiri SFA, keluarga SFA, dan Pemkot Jambi (termasuk UPTD PPA).

“Sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya,” tuturnya, Selasa.

Dia menyebut saat proses mediasi SFA telah meminta maaf karena menggunakan kata yang diduga kurang pantas saat membuat video kritikan.

“Yang paling mendasar, anak kita ini menyadari akibat kondisi di bawah umur dan pengendalian emosinya yang belum terkendali dengan baik, sehingga pada saat menyampaikan video lewat akun TikTok, mungkin ada kata-kata yang tidak harus disampaikan. Anak kita ini sudah mengklarifikasi dan ada permohonan maaf. Dari permohonan maaf itulah Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya,” ujar Tory.

Tory mengklaim sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum karena kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum tersebut. Apalagi, kata dia, siswi SMP tersebut termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.

“Anak ini potensial sekali. Ketika dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luar biasa. Ternyata anak ini potensial dan sangat cerdas sekali. Nah kita berharap dia mempunyai masa depan yang cerah. Jangan putus karena menghadapi masalah hukum di usia yang masih belia,” katanya.

(msa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Pemkot
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com