0

Polda Bali dan Imigrasi Tepis Salah Tangkap Buronan Interpol Asal Kanada

polda-bali-dan-imigrasi-tepis-salah-tangkap-buronan-interpol-asal-kanada

Baik Polda Bali mengembalikan persoalan dugaan salah tangkap ke Interpol. Mereka menyatakan menangkap buron WN Kanada berdasarkan data red notice. Ilustrasi buronan interpol asal Kanada ditangkap di Bali. (Pixabay/Keith Allison)

Denpasar, CNN Indonesia

Polda Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan tidak salah tangkap buronan Interpol asal Kanada atas nama Stephane Gagnon alias SG (50) seperti yang ditudingkan pihak penasihat hukum WNA itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, mengatakan di dalam red notice Interpol itu ada pula sidik jari dan foto. Sehingga, sambungnya, mereka mengamankan terduga berdasarkan informasi red notice Interpol itu.

“Di red notice itu kan ada sidik jari, ada fotonya,” kata AKBP Suratno, saat ditemui di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (6/6).

Menurutnya, kalau ada perbedaan paspor dan informasi red notice, maka itu seharusnya ditanyakan kepada kepolisian Kanada.

“Kalaupun ada salah nulis paspor tanyakan kepada polisi Kanada, kenapa kok salah nulis,” imbuhnya.

Ia juga menyebut untuk anggota kepolisian Polda Bali tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan itu.

“Itu tanya nanti sama itu (Propam), yang penting kita sesuai SOP. Kan isunya bukan di Polda Bali,” ujar Suratno.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (6/6)Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (6/6). (CNN Indonesia/Kadafi)

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Sugito mengatakan terkait kasus SG itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Sementara soal SG yang akan diekstradisi ke Australia bukan ke negara asalnya, hal itu sesuai permintaan Interpol Kanada.

“Itu protokol interpol yang akan berbicara, bagaimana seseorang WNA yang dicari oleh negaranya diberikan. Mengenai rutenya ke mana tentunya dari negara asal dan interpol sudah merencanakan,” kata Sugito saat ditemui di Mapolsek Kuta.

Terkait dugaan salah tangkap polisi dan imigrasi Bali, Sugito menegaskan mereka melakukan giat berdasarkan data dan dokumen dari Interpol. Jadi, sambungnya, untuk persoalan salah tangkap itu maka dikembalikan lagi ke pihak Interpol.

“Kalau dugaan salah tangkap dan segala macamnya, tentunya kita kembalikan (ke interpol). Kita melihat dari data interpol, data interpol seperti apa, tentu pihak kepolisian dan keimigrasian juga sangat berhati-hati dalam melihat hal tersebut,” kata dia.

“Itu data interpol. Ketika WNA dicari oleh negaranya, berarti kewenangan negaranya yang berbicara, bukan kita. Dokumen itu bukan kita yang produksi, itu adalah produk dari interpol,” tambah Sugito.

Oleh karena itu, tegas Sugito, pihaknya tidak bisa berkomentar atas produk atau dokumen yang dikeluarkan interpol terkait kasus SG.

“Saya tidak bisa berkomentar atas produk interpol. Karena interpol yang menghasilkan produk itu. Karena kita dasarnya adalah dokumen yang diterbitkan interpol,” ujarnya.

Sementara, soal dugaan pemerasan kepada SG, pihaknya menjamin petugas imigrasi Bali tidak terlibat atas kasus itu.

“Kami di imigrasi, saya 100 persen yakin tidak ada (terlibat). Karena dalam hal ini prosesnya masih berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Bali dan petugas Imigrasi Bali, diduga salah tangkap buronan interpol asal Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) pada tanggal 19 Mei 2023 di Canggu, Kecamatan Kuta Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Hal tersebut, diungkapkan oleh penasihat hukumnya yang datang ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.

Pengacara WN Kanada itu pun telah mengajukan prarperadilan ke PN Denpasar pada Selasa sore lalu.

Maruli Harahap salah satu pengacara SG mengatakan, pra peradilan itu dilakukan agar kliennya dibebaskan karena penahanan yang dilakukan kepolisian tidak sah karena diduga salah tangkap.

“Kami juga hari ini mengajukan pra peradilan atas penahanan klien kami, agar kiranya penahanan klien kami segera dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” kata Maruli saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa petang.

“Intinya, kita menuntut agar klien kami segera dibebaskan. Karena, penahanan yang dilakukan itu menurut kami salah. Karena terdapat perbedaan identitas di paspor,”. ujarnya.

Selain itu, mereka juga mendampingi kliennya saat diperiksa Propam Polda Bali terkait dugaan kasus pemerasan oleh dua oknum kepolisian di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Pemeriksaan Propam terhadap SG itu sudah dilakukan sejak Senin (5/6) kemarin.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Polda
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com