0

Polres Tangsel Terima 6 Laporan Penipuan iPhone ‘Si Kembar’

polres-tangsel-terima-6-laporan-penipuan-iphone-‘si-kembar’

Polres Tangsel tengah mendalami enam laporan dari 6 korban berbeda terkait aksi penipuan penjualan iPhone oleh Rihana dan Rihani. Ilustrasi. Polres Tangsel tengah mendalami 6 laporan dari 6 korban berbeda terkait aksi penipuan penjualan iPhone oleh Rihana dan Rihani. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON)

Jakarta, CNN Indonesia

Polres Tangerang Selatan turut menerima enam laporan terkait dugaan penipuan penjualan iPhone oleh ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

Enam laporan itu berasal dari enam korban berbeda. Rihana dan Rihani dilaporkan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6).

Galih menjelaskan dalam laporan itu para korban mengaku tak kunjung mendapatkan iPhone seperti yang dijanjikan oleh ‘si kembar’ sesuai dengan waktu yang disepakati. Pelaku juga tak mau mengembalikan uang yang sudah disetor korban.

“Terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati, namun sampai batas waktu yang dijanjikan handphone tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” tuturnya.

Dia menuturkan penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan masih mendalami laporan para korban. Galih berujar sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait laporan ini.

“Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa, dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan, sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap dia.

Sebelumnya, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Polres Metro Jakarta Selatan menerima lima laporan polisi terkait aksi penipuan ini dan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi berencana menjemput paksa ‘si kembar’ karena sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

“Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa,” kata Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.

Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, ‘si kembar’ ini melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga transaksi tunai ini dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Polres
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com