0

PPATK Serahkan Laporan Aliran Dana TPPO Rp442 Miliar ke Polri

ppatk-serahkan-laporan-aliran-dana-tppo-rp442-miliar-ke-polri

PPATK telah mengirim Laporan Hasil Analisa terkait TPPO ke Mabes Polri. Terdapat empat laporan dengan nilai transaksi mencapai Rp442 miliar. Ilustrasi. PPATK mengirim Laporan Hasil Analisa terkait TPPO ke Mabes Polri. (CNN Indonesia/ Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim Laporan Hasil Analisa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Mabes Polri.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total terdapat empat laporan dengan nilai transaksi mencapai Rp442 miliar yang telah diserahkan kepada kepolisian.

“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 Miliar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Natsir menyebut laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh jajaran Korps Bhayangkara melalui penetapan sejumlah tersangka TPPO.

Natsir menyebut PPATK saat ini juga masih terus melakukan penelusuran sindikat pelaku perdagangan orang lainnya yang berada di luar negeri.

“Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan),” tuturnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.

Sandi mengatakan nantinya Satgas TPPO yang telah dibentuk itu akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri. Sementara bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO yakni Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/6).

Dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6) kemarin, Sandi mengatakan, Kapolri juga telah mengarahkan kepada seluruh Kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.

Selain itu, Kapolri juga telah mewanti-wanti para jajarannya untuk memberikan perhatian serius serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam sindikat TPPO.

Listyo, dalam arahannya, juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Listyo dalam arahannya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

PPATK
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com