0

KKP Rilis Kepmen Harga Pasir Laut 2 Tahun Sebelum Izin Jokowi Terbit

kkp-rilis-kepmen-harga-pasir-laut-2-tahun-sebelum-izin-jokowi-terbit

Menteri KKP Sakti Wahyu sudah menerbitkan aturan soal harga pasir laut dua tahun sebelum Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dibuka lagi. Menteri KKP Sakti Wahyu sudah menerbitkan aturan soal harga pasir laut dua tahun sebelum Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dibuka lagi. (Foto: jdih.kkp.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono rupanya sudah menerbitkan aturan soal harga pasir laut dua tahun sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut dibuka lagi.

Izin Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken 15 Mei 2023.

Sementara, Wahyu Sakti menerbitkan aturan soal harga acuan pasir laut melalui Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang ia tandatangani pada 18 September 2021.

Dalam Kepmen KKP tersebut ada ketentuan soal harga patokan pasir laur dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188.000 per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228.000 per meter kubik.

“Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut,” bunyi diktum kedua Kepmen tersebut.

Dalam beleid tersebut, Sakti Wahyu juga membuka peluang harga pasir laut bisa berubah berdasarkan evaluasi paling lambat 12 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila pertimbangan tertentu.

Adapun pertimbangannya antara lain yang dimuat dalam diktum ketiga sebagai berikut:

a. harga pasar;
b. harga pasir laut di lokasi pengambilan;
c. harga pengiriman pasir laut.

CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi Kepmen KKP yang terbit sebelum PP Jokowi terbit kepada Sakti Wahyu dan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi. Hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan tanggapan.

Harga Patokan Pasir LautFoto: jdih.kkp.go.id
Harga Patokan Pasir Laut

Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi melalui PP Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

Sementara di Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Rilis
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com