0

Rumah Penampungan 24 TKI Ilegal di Lampung Milik Perwira Polri

rumah-penampungan-24-tki-ilegal-di-lampung-milik-perwira-polri

Rumah perwira Polri dijadikan tempat penampungan 24 wanita asal NTB calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal korban TPPO di Lampung. Rumah perwira Polri dijadikan tempat penampungan 24 wanita asal NTB calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal korban TPPO di Lampung. (CNN Indonesia/Zai)

Lampung, CNN Indonesia

Rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, diketahui milik seorang perwira Polri.

Lokasi rumah yang dijadikan penampungan calon TKI ilegal itu berada di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung. Saat ini Polda Lampung masih mendalami soal keterlibatan pemilik rumah dalam kasus TPPO tersebut.

Pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis (8/6) di lokasi itu sudah dipasangi garis polisi oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Garis polisi itu dipasang melintang dari tembok kiri pagar hingga gerbang rumah.

Rumah besar dengan pagar coklat itu luas tanahnya diperkirakan mencapai setengah hektar.

Di dalam rumah itu terdapat tiga bangunan. Salah satu bangunannya diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal.

Rumah tersebut milik salah satu perwira menengah berpangkat AKBP yang saat ini bertugas di Mabes Polri.

Salah seorang warga setempat menuturkan, rumah yang dipasangi garis polisi itu milik anggota polisi berinisial LW, namun sudah sejak lama rumah itu kosong atau tidak dihuni lagi. Ia juga mengaku tidak mengetahui terkait adanya pekerja migran ilegal yang tinggal di rumah tersebut.

“Rumah itu milik Pak LW (anggota polisi), tapi sudah sekitar lima tahun ini rumahnya itu kosong karena Pak LW sudah lama pindah tugas,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rumah itu milik seorang anggota polisi berpangkat perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri.

“Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6).

Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu, ataukah hanya sekedar dikontrakan saja rumah tersebut.

“Tentunya, kita masih mendalami bagaimana mereka (korban) ini bisa ada di rumah itu. Apakah sewa, kontrak, atau pinjam dan sebagainya ini harus didalami,” ujarnya.

“Propam Polda Lampung, berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk bisa ikut mendalami dan melihat secara internal dan ini masih dalam proses (penyelidikan),” terangnya.

Dia mengatakan dari empat pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut, dua orang tersangka berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.

“Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu,” katanya.

(zai/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Rumah
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com