0

Sidang Haris-Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir

sidang-haris-fatia-kembali-digelar,-luhut-disebut-akan-hadir

CNN Indonesia

Kamis, 08 Jun 2023 06:46 WIB

Bagikan :  

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kliennya akan menghadiri sidang hari ini sebagai saksi sesuai agenda yang telah ditetapkan. Sidang dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsa Pandjaitan digelar di PN Jakarta Timur (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia

Sidang dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (8/6).

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut kali ini kliennya akan hadir di persidangan sebagai saksi sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.

“Yes, besok beliau (Luhut) sudah kita agendakan hadir, ya,” kata Juniver saat dikonfirmasi, Rabu (7/6) malam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang hari ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.

Sidang yang kembali akan digelar hari ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui sebuah unggahan video di Youtube.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Keduanya didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Sidang sebelumnya ditunda oleh hakim lantaran JPU mengaku tak dapat menghadirkan Luhut sebagai saksi karena sedang melakukan tugas negara di luar negeri.

JPU mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui surat yang diterima dari kuasa hukum Luhut.

JPU dilaporkan ke Komjak

Tim kuasa hukum Haris-Fatia melaporkan lima orang JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) lantaran diduga berbohong dengan mengatakan Luhut sedang berada di luar negeri pada sidang sebelumnya.

Kelima JPU tersebut yakni Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina dan Gandara.

“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kelima JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti.

Beberapa bukti diantaranya yakni tangkapan layar unggahan Instagram para Menteri yang terlihat sedang bersama Luhut pada hari persidangan dan tautan berita Antara yang memberitakan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam.

Kejaksaan Agung lalu merespons langkah Haris dan Fatia. Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan JPU tidak berbohong. JPU, kata dia, hanya membacakan surat yang diberikan oleh kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski begitu, Sumedana tak mempermasalahkan jika JPU dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.

“Mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).

(mab/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Sidang
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com