0

Sidang Mario Dandy Bakal Digelar Dua Kali Sepekan

sidang-mario-dandy-bakal-digelar-dua-kali-sepekan

PN Jakarta Selatan bakal menggelar persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sebanyak dua kali dalam sepekan. PN Jakarta Selatan bakal menggelar persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sebanyak dua kali dalam sepekan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sebanyak dua kali dalam sepekan.

Mario memutuskan untuk tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan penganiayaan terhadap David. Oleh sebab itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,” ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan keluarga David.

“Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang,” kata hakim.

Hakim pun meminta agar jaksa menghadirkan lima saksi yang terdiri dari keluarga David pada Selasa, (13/6). Kemudian, jaksa menyetujui untuk menghadirkan lima saksi di persidangan pada pekan depan.

“Lima saksi aja dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan. Hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga,” ucap hakim.

Hakim mengatakan sidang Mario dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB pada Selasa (13/6).

“Jam 10.00 WIB kita akan mulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kita tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kita jadwalkan lagi hari Kamisnya,” ujarnya.

Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Tindak pidana itu dilakukan Mario bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.

Perbuatan tersebut dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(sfr/sfr)

Sidang
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com