0

Stafsus Sri Mulyani Respons Tagihan Utang Rp800 M Jusuf Hamka

stafsus-sri-mulyani-respons-tagihan-utang-rp800-m-jusuf-hamka

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo merespons pengusaha Jusuf Hamka soal tagihan utang negara Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo merespons pengusaha Jusuf Hamka soal tagihan utang negara Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).

Jakarta, CNN Indonesia

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons pengusaha Jusuf Hamka soal tagihan utang negara senilai Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998.

“Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito an PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur) yang collapse pada saat krisis tahun 1998,” ujar Prastowo melalui keterangannya, Rabu (7/6).

Menurut Prastowo, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Terlebih, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.

“Sehingga, permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ujarnya.

Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum menteri keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

“Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujarnya.

Menurut Yustinus, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada sejumlah pengacara ygangditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” terang Yustinus.

Jusuf sebelumnya menegaskan utang Rp800 miliar harus dibayar demi kelangsungan proyek CMNP. Terlebih, CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor.

“Pak Mahfud, ayo dong dorong pemerintah bayar utang kepada kami. Kenapa pemerintah cuma nguber-nguber obligor? Uber dong Kemenkeu, bayar utang swasta juga,” tuntut pria yang akrab disapa Babah Alun itu kepada CNNIndonesia.com secara terpisah.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Stafsus
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com