0

LPSK Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pemerkosaaan di Parigi Moutong

lpsk-tanggung-biaya-pengobatan-korban-pemerkosaaan-di-parigi-moutong

LPSK memberikan perlindungan darurat terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Sulawesi Tengah. Ilustrasi. LPSK beri perlindungan darurat gadis 15 tahun korban pemerkosaan di Parigi Moutong Sulteng. (iStock/doidam10)

Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut perlindungan itu berupa layanan bantuan medis terlebih dahulu. Ia menyebut hal itu mendesak untuk diberikan terhadap korban.

“Ada perlindungan darurat yang kita perlu berikan. Artinya, sebelum diputuskan oleh paripurna pimpinan, perlindungan sudah bisa diberikan lebih dulu. Perlindungannya layanan bantuan medis,” kata Hasto di kompleks parlemen, Selasa (6/6).

Hasto menyebut perlindungan medis itu akan meliputi menanggung biaya operasi jika memang dibutuhkan oleh korban.

Namun ia menyebut sejauh ini pihaknya belum belum mengetahui apakah korban membutuhkan operasi medis atau tidak dalam penanganannya.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menjerat 11 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap korban.

Di antara para tersangka itu ialah kepala desa, guru, hingga aparat kepolisian yang terlibat di dalamnya. Seluruhnya dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/6).

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tanggung
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com