0

Jala PRT Terima 600 Aduan Kekerasan Sepanjang 2023, Terbanyak NTT

jala-prt-terima-600-aduan-kekerasan-sepanjang-2023,-terbanyak-ntt

CNN Indonesia

Rabu, 07 Jun 2023 13:58 WIB

Bagikan :  

Jala PRT mencatat 600 pengaduan pekerja rumah tangga yang mendapatkan kekerasan dari majikan hingga menjadi korban pelanggaran HAM sepanjang 2023. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Rabu (7/6). (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat pengaduan PRT yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari majikan hingga menjadi korban pelanggaran HAM berjumlah sekitar 600 aduan sepanjang 2023.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menambahkan aduan yang dilaporkan di antaranya penyekapan, penyiksaan, perampasan akses komunikasi, tidak mendapatkan gaji, hingga penyitaan dokumen penting seperti KTP dan ijazah.

“Dari penyalur saja hampir 600, karena kami terima aduan untuk dibebaskan. Kebanyakan dari daerah NTT, Jatim, Jateng, juga Jabar itu banyak,” kata Lita usai melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (7/6).

Dengan maraknya aduan dari PRT, Lita menilai pemerintah perlu serius memberikan payung hukum melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia mendesak pemerintah segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan rancangan beleid itu pada tahun ini.

Lita menyampaikan pada dasarnya substansi dalam RUU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Perlindungan itu bersifat dari hulu sampai hilir, atau dari prakerja, masa kerja dan pascakerja.

Dalam calon produk hukum ini, Lita berharap pekerja rumah tangga dapat mengetahui informasi dengan transparan. Dengan demikian, keluarga bisa mengetahui dengan siapa pekerja rumah tangga itu bekerja hingga bagaimana situasi kerjanya.

Transparansi itu menurutnya dapat terwujud melalui pembuatan data terpadu dan terintegritas yang harus menjadi fokus pemerintah. Setiap PRT yang bekerja terdaftar oleh sistem yang dapat dimonitor baik oleh pemberi kerja, penyalur, hingga aparat desa.

“Jadi tidak seperti sekarang, seperti terjadi hilang kontak, terjadi kekerasan. Dengan data terpadu ini juga akan jelas, PRT mendapatkan asuransi seperti Jamsostek atau tidak begitu,” ujar Lita.

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 367 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU PPRT. Dari 367 DIM tersebut, 79 merupakan substansi baru.

RUU PPRT berisi kurang lebih sembilan bab. Rinciannya, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. Kemudian, Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh pemberi kerja dan berdasarkan kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

Seelanjutnya, Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan. Kemudian bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

(khr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Terima
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com