0

Aremania Respons MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

aremania-respons-ma-batalkan-vonis-bebas-2-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

abs | CNN Indonesia

Kamis, 24 Agu 2023 18:55 WIB

Aremania menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah tepat.
Sebuah poster besar dibentangkan saat autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan di sebuah TPU. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia

Aremania menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah tepat.

Hanya saja Aremania menilai putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai harapan. Selain masih ada tindakan Peninjauan Kembali (PK), usut tuntas tragedi itu dianggap belum terpenuhi.

Hal tersebut diungkapkan Salahuddin Manggalani, salah satu Aremania yang hadir dalam rapat DPR RI pada tahun lalu. Salahuddin menilai sudah selayaknya vonis bebas dicabut.

“Secara teknis hukum, menurut saya hakim agung MA sudah benar mengoreksi putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama dan banding yang tidak sesuai fakta persidangan dan berdasar pada hukum,” kata Salahuddin.

“Sedangkan mengenai hukuman, disesuaikan dengan tuntutan jaksa di dalam tuntutan, menurut saya ini sesuai kelaziman putusan kasasi yang ditujukan sebagai koreksi,” ujarnya kepada CNN Indonesia pada Kamis (24/8).

Lebih jauh Salahuddin menilai keadilan untuk korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan yang mencapai 135 orang, belum terpenuhi. Hukuman lebih berat diinginkan Aremania.

“Apalagi besarnya hukuman tetap tidak sebanding dengan 135 jiwa jumlah korban meninggal dan belum termasuk dampak dan kerugian yang diakibatkan setelah peristiwa,” ucapnya.

“Seharusnya lembaga peradilan sampai di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan banyaknya jumlah korban dan besarnya dampak sebagai pertimbangan untuk menambah berat hukuman,” kata Salahuddin.

Sebelumnya pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. “KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

[Gambas:Video CNN]

(nva)

Aremania
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com